Rabu, 18 Juni 2014

JENIS KENDARAAN YANG KAMI BIAYAI

Belakangan ini, begitu banyak jenis-jenis dan merek-merek mobil yang beredar di pasaran Indonesia. Terutama sejak pemerintah memperkenalkan kebijakan mobil murah atau low cost green car (LCGC) dipasar konsumen dengan harga yang semakin terjangkau.

Meskipun kebijakan ini dihujani kritikan oleh sebagian kalangan yang menganggap mobil murah akan menambah kemacetan dan polusi udara, namun pemerintah terus berupaya menangkis segala penilaian miring dari berbagai kalangan tersebut dengan mengklaim kebijakan ini mampu menciptakan puluhan ribu lapangan pekerjaan baru yang akhirnya disambut positif oleh industri otomotif tanah air.

Berikut sedikit penjelasan beragam jenis-jenis dan merek-merek mobil yang bisa direfinancing atau dileaseback (gadai) BPKB nya oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk.



Semua jenis dan merek mobil brand JEPANG yang diproduksi mulai tahun 1994 hingga sekarang (2014) seperti: 

Toyota: Kijang, Starlet, Corolla, Corona Absolute hingga semua jenis dan merek Toyota keluaran terbaru.

Honda: Accord, Civic hingga semua jenis dan merek Honda keluaran terbaru.

Suzuki: Carry, Escudo, Esteem, Katana, Sidekick hingga semua jenis dan merek Suzuki terbaru.

Daihatsu: Feroza, Taft, Rocky, Taruna, Espass hingga semua jenis dan merek Daihatsu keluaran terbaru.

Isuzu: Panther

Semua jenis dan merek mobil brand EROPA, KOREA, CHINA dan MALAYSIA yang diproduksi mulai tahun1998 hingga sekarang (2014) seperti:
Audi, BMW, Bentley, Citroen, Chevrolet, Cherry, Chysler, Daewoo, Dodge, Dongfeng, Datsun, Ferrari, Fiat, Ford, Foton, Geely, GMC, Hyundai, Holden, Hummer, Infiniti, Jaguar, Jeep, Kia Motors, Lamborghini, Land Rover, Lexus, Maserati, Mercedes Benz, Mini, Morris, Opel, Peugeot, Porsche, Proton, Renault, Rolls Royce, Rover, Saab, Scania, Ssang Yong, Subaru, Tata, Timor, Volkswagen, Volvo.  
Untuk semua jenis truk, dumptruk, tronton dan alat berat klik disini
Untuk semua jenis sepeda motor klik disini

Pencairan maksimal untuk semua kendaraan beroda empat hingga 85% (delapan puluh lima persen)

Pencairan maksimal untuk semua kendaraan beroda enam atau lebih hingga 75% (tujuh puluh lima persen)

Pencairan maksimal untuk semua kendaraan beroda dua hingga 75% (delapan puluh lima persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar